Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi mengenai MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Warga dapat menuntut ganti kehilangan terkait perkara MinyaKita yang mana tidaklah sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Customer juga Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga yang dimaksud mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kehilangan dapat di bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak serta kewajibannya. Customer sanggup mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerugian barang yang tersebut sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih sangat jauh Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pelanggan Swadaya Warga (LPKSM) dalam wilayah masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang digunakan turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, pada Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di area tempat itu bisa, lembaga-lembaga yang dimaksud ada di dalam daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, publik agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang dimaksud tidaklah sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang digunakan jujur di menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi kemudian DKI Jakarta Utara, terhadap repacking yang digunakan merek memproduksi sesuai ketentuan. Jadi bukan semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang dimaksud pada Bekasi juga pada DKI Jakarta Utara, di tempat Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud bukan sesuai ketentuan dan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya






