Mahkamah Internasional Gelar Sidang Terbuka Kewajiban tanah Israel di dalam Wilayah Palestina yang tersebut Diduduki

DEN HAAG – Mahkamah Internasional (ICJ) telah dilakukan menerima 45 pernyataan tercatat dari negara-negara juga organisasi internasional sebagai bagian dari proses konsultasi tentang kewajiban negeri Israel terhadap PBB, organisasi internasional lainnya, juga pihak ketiga pada Wilayah Palestina yang dimaksud diduduki, suatu hambatan yang tersebut akan dibahas di sidang terbuka mendatang.
“Pengadilan akan mengadakan sidang terbuka, yang tersebut akan dibuka pada hari Senin, 28 April 2025 di dalam Istana Damai di tempat Den Haag, tempat kedudukan Pengadilan,” ungkap pernyataan ICJ.
Proses yang tersebut dimulai setelahnya permintaan pendapat penasihat yang disebutkan telah lama menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara serta entitas.
Pengajuan, menurut pernyataan tersebut, diajukan pada jangka waktu yang ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada tanggal 23 Desember.
Khususnya, Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Cile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, Amerika Serikat (AS), dan juga Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), juga Turnamen Arab juga menyampaikan perspektif mereka, menurut pernyataan itu.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tercatat dapat dipublikasikan setelahnya proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi persoalan hukum genosida di dalam ICJ menghadapi perangnya di area Jalur Gaza, yang digunakan sejak Oktober 2023 telah terjadi menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina serta menghancurkan sebagian besar Kawasan Gaza menjadi puing-puing.






