LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan tindakan hukum dugaan ujaran kebencian pada media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian di tempat medsos yang dimaksud dianggap menghina presiden serta mantan presiden.
“Kami telah berkonsultasi serta telah siap menjadi saksi juga melaporkan tindakan hukum pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kepala negara yang mana dijalankan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di area media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di area akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang tersebut tiada sanggup dimaafkan dikarenakan sangat bersifat sensitif, fitnah, lalu ujaran kebencian, dan juga mengandung unsur pornografi tidak ada sesuai dengan attitude kemudian budaya bangsa Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik serta memberikan kritik yang konstruktif.
“Kami berharap persoalan hukum ini segera diselidiki, juga oknumnya mampu diproses secara hukum, agar ke depan publik mampu menggunakan media sosial dengan baik dan juga memberikan kritik yang konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku sudah melanggar pasal pencemaran nama baik yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan juga Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang tersebut bisa saja dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim dapat segera mengusut tuntas perkara tersebut. Dia mengajukan permohonan agar semua komponen bisa saja menahan diri kemudian memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini bukanlah perkara baru, bagi pihak penegak hukum pada hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka itu sanggup segera menuntaskannya kemudian ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya memperkuat penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya membantu kawan-kawan di tempat LBH akibat menjaga muruah, martabat, juga muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.






