GPK Tolak Wacana Reposisi Polri kemudian Sambut Optimis Perkuatan di dalam RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Pergerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau memulihkan Polri di dalam bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang dimaksud merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri sudah ada salah kaprah kemudian ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang tersebut dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat lalu tuntutan reformasi mengenai penghapusan dwi fungsi ABRI yang tersebut oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri miliki tuposi yang tersebut berbeda-beda. Jadi, jikalau Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi kesulitan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil bukanlah militer. Jadi polisi ketika ini untuk rakyat kemudian apabila dikembalikan akan menjadi kesulitan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri di RUU KUHAP di meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia bukan ingin ada kewenangan institusi yang tersebut tumpang tindih kemudian ada yang tersebut lebih banyak superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang digunakan lebih tinggi superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang mana lebih banyak superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri sebanding TNI atau misalnya Polri serupa Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tidak ada ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan di rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidaklah ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau mengenai pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang overlap mengambil alih peran Polri seperti kesulitan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang dimaksud terlalu singkat pada proses penyidikan dianggap tiada realistis mengingat beban kerja yang tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang tersebut jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian kemudian tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menghindari konsentrasi kekuasaan yang dimaksud berlebihan di tempat satu lembaga.






