Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan

JAKARTA – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berunjuk rasa pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang mana dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000. Protes yang dimaksud direspons Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Immanuel menjelaskan bahwa besaran BHR itu ditentukan berdasarkan kategorisasi yang digunakan dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang mana menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang mana masuk pada kategori sebagai pekerja paruh waktu alias sambilan.
“Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, dia itu pekerja part-time. Jadi tidak benar-benar mereka itu yang digunakan ngojek beneranlah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan,” kata Immanuel pada Kantor Kemnaker, DKI Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Dia melanjutkan, pengemudi yang digunakan bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang mana lebih lanjut besar. Ia memberikan contoh bahwa di dalam beberapa platform, BHR minimal yang tersebut diberikan adalah Rp500.000, dan juga berbagai pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di jaringan lain, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori lalu kinerja pengemudi tersebut. Berdasarkan keterangan resmi Gojek, total BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp900.000 untuk roda dua, kemudian Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sementara itu, Grab juga telah lama memberikan BHR untuk hampir setengah jt driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp850.000 untuk roda dua kemudian sebesar Rp1.600.000 untuk roda empat.
Diketahui, pengemudi ojol yang tergabung pada Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menentang keberadaan BHR yang digunakan cuma dibayarkan Rp50.000 dari aplikator. Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol yang mana BHR-nya semata-mata dibayarkan senilai Rp50.000.
Padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp93 juta. Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Dia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang tersebut diterima sesuai dengan kategori lalu tingkat aktivitas merekan pada bekerja. “Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari wadah digital sebelumnya dia nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini sanggup mengamati itu juga,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun berstatus sebagai mitra, pemerintah juga aplikator akhirnya setuju untuk memberikan tunjangan jelang hari raya pada bentuk BHR. Adapun pemberian BHR ini mulai dijalankan 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Sedangkan pencairan BHR ini dilaksanakan perusahaan aplikator pada waktu tidaklah sampai satu bulan sejak pemerintah memohonkan aplikator untuk memberikan BHR terhadap mitranya tersebut.






