Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan

JAKARTA – Realisasi Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hendaknya dilaksanakan secara arif dan juga bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi sektor kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun internasional. pemerintahan diminta untuk segera mewujudkan terbitnya kebijakan satu peta (one map policy) hutan yang tersebut mampu dijadikan acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang mana win-win solution.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Yanto Santosa menyoroti bahwa inti dari permasalahan sektor sawit adalah acuan peta yang tersebut dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan . ”Kebijakan satu peta yang digunakan dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang sebenarnya harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Hal ini nggak bener,” kata Prof Yanto, Mingguan (9/3/2025).
Menurut Yanto, flora sawit sudah ada ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit telah mulai marak ditanam sejak sebelum tahun 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jikalau penertiban kawasan hutan dijalankan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang dimaksud belum dikukuhkan secara nasional.
”Harusnya pasukan ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu untuk peta hasil penetapan kawasan hutan yang mana sudah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang tersebut belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting di menetapkan status legal lalu legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya diadakan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang dimaksud terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tak boleh diadakan secara sepihak seperti yang dimaksud dijalankan pada waktu ini, sehingga terkesan tak mendapat legitimasi dari pihak lain juga atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan ( KLHK ) mengumumkan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih tinggi kurang 3,3 jt hektare lahan berada pada di kawasan hutan. Untuk itu, Tim Satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat dikarenakan lahan sawit yang mana masuk kawasan hutan terpencar dalam berbagai wilayah di tempat Tanah Air.
Konsultasi dengan penduduk serta pemangku kepentingan wajib dilaksanakan untuk memverifikasi transparansi juga menghindari konflik sosial. Komunitas setempat serta pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas lalu konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan yang dimaksud mencakup batas-batas kawasan hutan dan juga fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih jauh, Yanto mengaku setuju dengan semangat munculnya Perpres No 5/2025 yang digunakan secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan. Karena kalau tidaklah diterbitkan dikhawatirkan ke depan akan menjadi pelajaran yang mana kurang baik. Hanya saja, regulasi yang dimaksud ada di dalam pada Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya sudah ada bagus lantaran sudah ada berisi adanya sanksi denda.
‘’Ini kan secara tiba-tiba muncul Perpres No 5 dikatakan akan diambil alih. Jadi menurut saya solusinya untuk menengahi ini dalam Perpres ini tak perlu disebutkan hukumannya. Karena sudah ada terang benderang tertuang di UU Cipta Kerja. Undang-undang kan statusnya tambahan tinggi dari Perpres. Kalau pemerintah memang sebenarnya arif dan juga bijaksana, jalan tengahnya begitu,’’ paparnya.






