Kemlu RI prihatin pencabutan visa WNI ke Negeri Paman Sam tanpa rute hukum wajar

DKI Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Perwakilan RI di Negeri Paman Sam menyampaikan keprihatinan untuk otoritas Negeri Paman Sam menghadapi pencabutan visa WNI yang berada ke Negeri Paman Sam tanpa melalui prosedur hukum yang tersebut berlaku.
Dalam arahan pers ke Jakarta, Kamis, Direktur Pelindungan WNI (PWNI) juga Badan Hukum Tanah Air (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha memaparkan bahwa pihaknya prihatin terhadap otoritas imigrasi Negeri Paman Sam yang mencabut visa WNI yang digunakan masih bergerak tanpa melalui proses hukum yang dimaksud wajar.
“Kami ingin sampaikan, kami (Indonesia) menghargai kedaulatan Amerika Serikat pada menegakkan hukum imigrasi. Yang kami minta adalah agar hal itu dikerjakan melalui due process of law, sesuai dengan hukum yang dimaksud berlaku di Amerika Serikat,” kata Judha.
Dia meyakini bahwa hukum yang mana berlaku ke Amerika Serikat dapat memberikan pelindungan terhadap siapapun yang dimaksud berada pada Negeri Paman Sam selama diwujudkan pada langkah-langkah hukum yang mana wajar.
Kemlu RI menyampaikan bahwa, hingga 24 April 2025, sudah ada ada 20 WNI yang tersebut terkena dampak kebijakan imigrasi yang dimaksud dilaksanakan oleh Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump.
Dari 20 WNI tersebut, lima WNI telah dideportasi serta enam siswa yang awalnya masuk ke Negeri Paman Sam dengan visa F-1, di dalam mana visa yang disebutkan merupakan visa pelajar yang digunakan memungkinkan pelajar internasional masuk ke Negeri Paman Sam untuk studi.
Dia menyebutkan bahwa WNI yang digunakan terdampak kebijakan imigrasi Trump telah terjadi mendapat akses kekonsuleran untuk menegaskan agar para WNI mendapatkan perlakuan yang tersebut baik, kemudian mendapatkan pendampingan hukum.
Judha mengutarakan bahwa Kemlu RI sudah ada berkoordinasi dengan enam Perwakilan RI pada AS, yaitu Kedutaan Besar RI (KBRI) Washington, Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston lalu KJRI New York untuk menangani dampak kebijakan imigrasi Trump tersebut.
Direktur PWNI itu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga berinteraksi kemudian berkoordinasi dengan komunitas penduduk Indonesi yang tersebut berada di dalam AS, diantaranya melakukan diseminasi melalui beraneka macam media mengenai hak-hak WNI.
Dia menegaskan bahwa, sewaktu WNI ditahan oleh otoritas imigrasi AS, WNI kekal mempunyai hak untuk menghubungi Perwakilan RI serta berhak mendapatkan akses kekonsuleran, juga berhak untuk bukan memberikan pernyataan apapun tanpa pendampingan.
Artikel ini disadur dari Kemlu RI prihatin pencabutan visa WNI di AS tanpa proses hukum wajar






