Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi lalu Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI kemudian Polri di dalam Indonesia. Trauma kebijakan pemerintah berhadapan dengan dominasi militer pada era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, serta birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan permasalahan baru yang tersebut tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keinginan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi juga Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural serta politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI dalam DPR dan juga larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang mana patut dipertahankan. Namun, di semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi pada menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme dan juga narkoba—isu yang digunakan memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang dimaksud kerap melibatkan aktor lintas negara serta teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis dan juga operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI memiliki sumber daya juga keahlian yang dimaksud relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) kemudian “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan permasalahan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power di tempat ranah urusan politik dan juga bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang digunakan sinis mencerminkan kesadaran rakyat melawan meluasnya praktik korupsi, politisasi, kemudian bidang usaha ilegal pada tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba dan juga judi oleh oknum polisi, misalnya, bukanlah sekadar rumor, tetapi tercermin pada banyak perkara seperti skandal narkoba pada lingkungan Polri tahun 2021 yang melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang tersebut “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi pada bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi berhadapan dengan kebijakan Reformasi yang “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah menegaskan bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil hanya sekali pada kedudukan yang mana mempunyai irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menghindari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, kekebalan terhadap RUU ini tiada belaka datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang paling menderita di dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi bukan boleh menghalangi evaluasi obyektif menghadapi keinginan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan rakyat di mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” lalu “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi mendirikan model kolaborasi yang tersebut diatur ketat di dalam bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di tempat Poso, ketika TNI kemudian Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga DPR. Pendekatan sejenis mampu direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang menjamin akuntabilitas.






