RKUHAP, Sinkronisasi Prapenuntutan Jaksa dan juga Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana berkaitan dengan asas dominus litis lalu asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa dan juga polisi perlu diperluas materi yang digunakan didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan lalu kepolisian bisa jadi tambahan luas. Jika tidak, ketika dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang tersebut diterima jaksa, red) tidak ada semata-mata berkas sekadar tapi juga action dalam lapangan. Sinergitas merek ada dalam penyidikan yang telah dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Awal Minggu (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami tindakan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidak ada belaka menerima berkas juga di dalam balik meja saja.
Dia melanjutkan, apabila hanya saja di tempat balik meja, maka jaksa tidaklah dapat mendalami perkara yang akan dituntutnya di tempat pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana dapat tahu kalau hanya sekali mengawasi berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana mampu individu jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu di prapenuntutan, ketika kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang dimaksud harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya di persoalan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini dapat dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga sanggup memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini sanggup dilaksanakan di area semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidak ada ada kelanjutannya.






