Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar warga bukan meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang dimaksud dinilai dapat meredakan perasaan khawatir penduduk terhadap kualitas komponen bakar minyak (BBM) terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalamimpor substansi bakar oleh anak perniagaan Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa warga tak perlu khawatir terhadap hasil BBM Pertamina ini sanggup dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tak meragukan kualitasBBMyang ketika ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria pada keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang disebutkan sekaligus sanggup dimaknai bahwa Kejaksaan Agung sudah ada meyakini bahwa hasil BBM Pertamina sesuai standar yang dimaksud berlaku pasca dijalankan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang dimaksud berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang dimaksud menurutnya juga menjadi bukti perhatian terhadap BUMN untuk tetap memperlihatkan menjalankan perannya memenuhi permintaan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara melawan penyelewengan impor BBM yang mana akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu bisa jadi menghasilkan publik tidaklah terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, di area awal munculnya tindakan hukum ini dugaan nilai kerugian negara yang mana timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dijalankan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun dalam sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar bukan mengakibatkan dampak yang tersebut dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.






