Jadwal Rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 pada 11 Provinsi

JAKARTA – Sejumlah area di dalam Indonesia menjalankan inisiatif pemutihan juga diskon pajak kendaraan bermotor pada 2025. Proyek ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan terhadap wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan publik pada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui inisiatif ini, berbagai insentif diberikan terhadap pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak lalu pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan yang dimaksud diharapkan dapat menyokong penduduk untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka itu tanpa beban tambahan.
Daftar Provinsi yang dimaksud Menyelenggarakan Pemutihan Pajak serta Diskon Pajak Kendaraan 2025
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan pemutihan pajak kendaraan yang digunakan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang mempunyai tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 telah dilakukan dihapuskan. Wajib pajak hanya sekali perlu membayar pajak tahun berjalan pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
3. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengumumkan adanya pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Inisiatif ini berlangsung dari 5 Januari hingga 5 April 2025, lalu informasi tambahan lanjut dapat ditemukan melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau.
4 Kepulauan Riau






