15 Negara Bagian di dalam Negeri Paman Sam Gugat Perintah Eksekutif Trump

San Francisco – Sebuah koalisi yang mana terdiri dari 15 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang mana menyatakan "darurat energi nasional", yang tersebut bertujuan untuk mempercepat pengembangan substansi bakar fosil.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington Nick Brown mengumumkan tindakan hukum (legal action) yang dimaksud pada hari terakhir pekan (9/5) pada konferensi pers. Gugatan setebal 61 halaman itu diserahkan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Washington.
Menurut gugatan tersebut, perintah Trump melanggar Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional tahun 1976, yang digunakan dibuat untuk menegaskan bahwa presiden menggunakan kewenangan darurat merek "hanya sewaktu keadaan darurat benar-benar terjadi" juga bukanlah untuk "masalah yang tersebut sepele atau bernuansa politik".
"Didorong oleh Perintah Eksekutif dari Presiden yang tersebut tidak ada didukung lalu melanggar hukum, sebagian lembaga federal pada masa kini berupaya menerapkan prosedur darurat ini secara luas pada situasi yang digunakan tak darurat," kata gugatan tersebut.
Brown menyalahkan pernyataan darurat Trump sebagai pernyataan "palsu", dikarenakan produksi energi Amerika Serikat ketika ini berada pada level tertinggi sepanjang masa.
"Ini tidak (situasi) penting atau upaya sah yang dimaksud diwujudkan presiden. Ini adalah semua tentang menghilangkan persaingan dan juga membelenggu Negeri Paman Sam pada komponen bakar fosil yang digunakan kotor selamanya," tutur Brown pada konferensi pers yang tersebut diadakan pada Seattle.
Trump mengeluarkan perintah eksekutif pada hari pertamanya kembali menjabat sebagai presiden pada awal tahun ini. Perintah eksekutif itu mengupayakan ekspansi minyak, gas, batu bara, serta sumber komponen bakar fosil lainnya, sementara secara tegas menghentikan inisiatif energi berbasis angin, matahari, kemudian baterai.
"Pengembangan sumber daya energi di negeri yang digunakan bukan memadai pada waktu ini pada negara kita menyebabkan kita rentan terhadap aktor-aktor asing yang bermusuhan dan juga mengakibatkan ancaman yang dimaksud nyata serta terus meningkat terhadap kemakmuran juga keamanan nasional AS," demikian bunyi pernyataan Trump di perintah eksekutif tersebut.
Sejak itu, badan-badan federal mulai mengabaikan atau menghurangi persyaratan peninjauan lingkungan berdasarkan hukum, seperti Undang-Undang Air Bersih, Undang-Undang Spesies Terancam Punah, serta Undang-Undang Pelestarian Sejarah Nasional, menurut gugatan tersebut.
Gugatan itu memohon putusan pengadilan untuk membatalkan perintah eksekutif Trump kemudian melarang lembaga federal mengeluarkan izin cepat berdasarkan perintah tersebut.
Negara bagian yang dimaksud bergabung pada gugatan yang dimaksud salah satunya California, Arizona, Connecticut, Illinois, Massachusetts, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, New Jersey, Oregon, Rhode Island, Vermont, lalu Wisconsin.
Artikel ini disadur dari 15 Negara Bagian di AS Gugat Perintah Eksekutif Trump






