Nasib Pengawas Sekolah di tempat Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Inisiatif Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, serta pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa dikarenakan pengawas sekolah memiliki peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih lanjut dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih tinggi bergerak pada supervisi. Ketiga, dana yang digunakan sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui inisiatif seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan juga sistem yang mana memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan keterpurukan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat merusak kekuatan sistem supervisi oleh sebab itu guru yang tersebut ditunjuk sebagai pendamping satuan lembaga pendidikan mungkin saja tidak ada mempunyai keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya miliki tempat independen. Jika pengawasan tidaklah efektif, kualitas pengajaran dan juga akuntabilitas pada institusi belajar bisa saja menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial kemudian Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan dampak psikologis bagi pengawas yang digunakan kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang dimaksud mempunyai otoritas supervisi menjadi guru di dalam kelas dapat menyebabkan perasaan berkurang di jenjang karier. Hal ini bisa saja berdampak pada motivasi kerja lalu tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan di menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang tersebut berbeda, khususnya apabila mereka itu sebelumnya bekerja di struktur yang tersebut lebih tinggi independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke kedudukan guru pasca bertahun-tahun menjadi pengawas menyebabkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala oleh sebab itu sebagian besar pengawas yang digunakan kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja sebab pembaharuan status jabatan serta kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap saja bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif pada Dinas Pendidikan, misalnya menduduki sikap strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru dan juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi juga lebih lanjut difokuskan pada pembinaan guru pada komunitas profesional seperti PLC.






