PBHI Bersama 33 Tokoh Komunitas Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum juga Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) bersatu 33 tokoh publik Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Pendukung ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan pada bentuk keterangan tertoreh sebagai sahabat pengadilan yang dimaksud diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang dimaksud terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi bergabung memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa di dalam antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, dan juga anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Investigasi Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, dan juga Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tercatat sebagai Amicus Curiae yang disebutkan berisi dukungan bagi Alex Denni menghadapi pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan sejumlah kejanggalan pada perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius memperlihatkan kejanggalan terletak pada putusan kemudian relaas yang mana tak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang dimaksud melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya saja terhadap satu orang yang dimaksud notabene bukanlah pelaksana negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang tersebut di kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang digunakan totalnya mencapai 33 orang yang mana seluruhnya mengungkapkan adanya pemidanaan yang tersebut tak berdasar juga tidaklah boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius di dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).






