Organisasi Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas mengutarakan, hingga pada waktu ini belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai baru selama Singapura , Indonesia Airlines yang dikabarkan segera beroperasi di tempat Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerjasama Internasional, Humas, dan juga Umum Ditjen Hubud Kemenhub, Mokhammad Khusnu mengatakan, pihaknya senantiasa berikrar untuk melakukan konfirmasi bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di tempat Indonesia telah terjadi memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan juga kenyamanan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait establishment juga operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” kata beliau melalui instruksi tertulis, Awal Minggu (10/3/2025).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang mana akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam Indonesia wajib miliki Sertifikat Standar Angkutan Lingkungan Niaga Berjadwal.
Selain itu pelopor angkutan udara juga wajib mengantongi Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate) sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara Bebas untuk Kegiatan Angkutan Atmosfer yang tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas pasca memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lalu operasional yang sudah pernah ditetapkan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih banyak lanjut terkait dengan berita dimaksud,” sambungnya.
Sebelumnya, perusahaan jika Singapura Calypte Holding Pte. Ltd mengklaim telah dilakukan mendirikan anak usaha yang dimaksud bergerak di dalam jasa angkutan udara komersial di dalam Indonesia, melalui PT Indonesia Airlines Group. Maskapai ini menawarkan penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium pada bawah merek Indonesia Airlines (INA),
CEO Indonesia Airlines, Iskandar menyatakan berdasarkan rencana kegiatan bisnis serta hasil studi kelayakan, Indonesia Airlines akan berbasis dalam Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten lalu semata-mata berfokus pada penerbangan internasional.
Pada tahap awal, maskapai ini akan mengoperasikan 20 pesawat, yang mana terdiri dari 10 pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR), dan juga 10 pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 juga Boeing 787-9).
- Profil Iskandar, direktur utama Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
- Pengangkatan CPNS serta PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden






