Pengelolaan BBM dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan juga meningkatkan kualitas BBM di dalam Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM dalam Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia pada waktu ini menjadi satu-satunya negara di tempat Asia Tenggara yang belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, juga Tanah Melayu telah terjadi lebih banyak dulu mengadopsinya.
Bicara Lingkungan (Yayasan Udara Bebas Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang sedang dihadapi pada waktu ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah melalui Pertamina untuk memacu peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm serta Pertamax 400 ppm, jarak jauh di area menghadapi standar Euro 4 sebesar 50 ppm. pemerintahan harus menjadikan tindakan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar tambahan ramah lingkungan lalu berdampak baik bagi kemampuan fisik masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, dalam Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang mana tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) lalu partikel halus (PM2.5), yang digunakan berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menghurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, pada mana rakyat harus mengetahui kualitas BBM yang tersebut merekan pakai. otoritas juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan ketika ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, juga O, dan juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar kemudian spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Periode Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Mutu Dilaksanakan Berlapis






