Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau lebih banyak dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di dalam perusahannya yang digunakan bergerak dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang dimaksud dibuat lantaran terlapor diduga melakukan kecurangan juga penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor pada usaha fashion muslim miliknya di tempat tahun 2019. Dia berwenang di pembayaran barang dagang terhadap konveksi juga vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor dikarenakan sejumlah permasalahan terkait utang yang menurutnya tidak ada masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal dikarenakan semakin ke di lokasi ini semakin sejumlah persoalan utang piutang yang dimaksud nominalnya semakin membesar dan juga semakin tak masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada tidaklah ada,” ujar Rizki Amelia dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 pada waktu diadakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor telah lama menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menghasilkan kegiatan fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang dimaksud merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan jika usulnya.
“Makanya saya melakukan audit juga hasilnya bulan Februari 2025 telah meninggalkan lalu benar adanya sudah terjadi penggelapan lalu adanya operasi fiktif yang diadakan oleh yang dimaksud bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor serta sang suami sudah mengakui kesalahannya juga sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang dimaksud sebesar Rp135 juta.
“Beliau serta suami alhamdulillah kooperatif kemudian sempat menciptakan pernyataan lalu mengakui kalau benar adanya yang bersangkutan yang digunakan melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru dijalankan audit,” jelasnya.
Tapi, setelahnya dijalankan audit kemudian diketahui total kerugian yang tersebut dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang dimaksud dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di tempat ini untuk suaminya khususnya bukan memberikan tabungan koran, jadi kami rasa telah tidak ada ada kooperatif dari yang mana bersangkutan. Makanya pada waktu somasi meninggalkan tiada diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






