Pengamat Skor Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah komponen bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi pada tubuh Pertamina harus disetop. Organisasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.
“Jangan hanya saja Pertamina yang mana bicara sebab mampu terkesan membela diri. Sajikan proses di tempat kilang, distribusi, kemudian pengawasan di area SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir dan juga pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Hari Senin (10/3/2025).
Menurut dia, pemanfaatan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada waktu mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, penyelenggaraan istilah oplosan di konteks ini tidaklah tepat dan juga berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang sebenarnya harus dicampur untuk mencapai oktan yang digunakan dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada tindakan hukum minuman oplosan yang dimaksud beracun. Dalam lapangan usaha minyak, blending atau pencampuran material bakar merupakan bagian dari proses standar yang mana dijalankan di area kilang untuk menghasilkan kembali BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat kemudian peralatan yang mana rumit dan juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya merek melakukan praktik ini sebab tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara tentang korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya sekali sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, kemudian inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






