Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Berbahaya , X Gugat India

NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini di tempat Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang digunakan memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, kemudian polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India serta Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran juga pemblokiran informasi sah yang signifikan pada media X, yang akan merugikan X kemudian berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan dilaksanakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya di tempat India kemudian pada waktu Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang digunakan meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait permasalahan perdagangan dan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang digunakan berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi kesulitan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang tersebut lebih besar besar,” katanya.






