Tak cuma PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan telah dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar mengeluarkan surat edaran bagi pegawai BUMN menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang lebaran 2025.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA bagi para pegawai BUMN ini kemungkinan tiada terpencil berbeda dengan skema yang tersebut diterapkan bagi ASN, yaitu dimulai pada 24 Maret 2025 atau sekitar H-7 lebaran.
“Sedangkan untuk pekerja BUMN kami sedang menanti (Surat Edaran WFA), tapi dari Sekretaris BUMN menyampaikan, bahwa mereka kemungkinan juga menerapkan work from anywhere dari tanggal 24 Maret,” kata beliau pada jumpa pers di area Jakarta, Rabu di malam hari (5/3/2025).
Namun untuk Pegawai BUMN, Dudy mengungkapkan kemungkinan akan sedikit lebih lanjut lama terkait penerapan WFA, rencananya mulai berlaku 24 Maret – 9 April 2025. Sehingga harapannya para pemudik bukan lebih banyak dulu balik ke Ibukota Indonesia pada ketika puncak arus balik.
Dudy menjelaskan pemberlakuan WFA jelang lebaran ini tujuannya untuk membagi waktu perjalanan bagi pegawai ASN atau BUMN dengan pegawai swasta atau publik dengan berangkat lebih lanjut awal. Sebab telah diberikan keleluasaan untuk bekerja jarak jauh.
“Kita harapkan ini sanggup memberikan kenyamanan buat para pemudik yang mana khususnya, pegawai BUMN, sehingga merek sanggup lebih lanjut leluasa mengatur perjalanannya,” kata Dudy.
Sebelummya, Menteri PANRB telah lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tindakan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional lalu Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 lalu Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang dimaksud dijalankan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional juga cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.






