Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) merespons gugatan pidana yang dimaksud dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa kegiatan yang disebutkan telah sejak 1999, dengan demikian gugatan yang dimaksud telah kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana telah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah ada kadaluarsa, akibat aktivitas pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris ketika konferensi pers di dalam iNews Tower, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tiada miliki tanggung jawab dari proses tersebut.
Hotman menerangkan, pada ketika itu PT Bhakti Investama (yang sekarang ini PT MNC Asia Holding Tbk) hanya saja broker yang terlibat pada awal proses hanya serta srlebihnya bukan terlibat di operasi yang digunakan diadakan oleh pihak Unibank serta CMNP.
“Karena MNC belaka aranger yang dimaksud mempertemukan, habis itu selanjutnya semua proses diadakan oleh CMNP dengan Unibank, termasuk semuanya,” ujar dia.
Bahkan, Hotman menunjukkan bukti-bukti yang tersebut konkret mulai dari transaksi, hasil audit hingga tanda tangan antar direksi CMNP dan juga Unibank.
“Bahkan tiap tahun auditor dari CMNP melakukan audit, menanyakan ke Unibank, gimana ini statusnya, Unibank oke semua, oke tiap tahun, dan juga disitu sudah ada tidaklah ada peran apapun dari Hary Tanoe maupun Bhakti Investama,” jelasnya.






