Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Impor Tom Lembong untuk Penuhi Kebutuhan Publik

JAKARTA – Kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang digunakan kala itu diterbitkan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dinilai tidak sebuah masalah. Justru impor raw sugar diperlukan untuk memenuhi keperluan publik ketika itu.
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan, sejak 1995 Indonesia tidak ada pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah pada luar serapan pada negeri agar bisa saja memenuhi gula konsumsi dalam pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.
Pernyataan Zaid Mushafi ini pun dibenarkan oleh ahli pertanian selama IPB Dwi Andreas pada waktu dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan pada hari terakhir pekan (21/11/2024) lalu.
“Pertama sejak 1995, silahkan pada cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di area cek keterangan itu telah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di area sidang praperadilan oleh ahli pangan dan juga pertanian, Prof Dwi Andreas,” kata Zaid pada waktu dihubungi, Hari Senin (10/3/2025).
Selama periode 2015-2016 pasokan gula konsumsi secara nasional jomplang. Namun hitungan permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi keinginan masyarakat.
Kesenjangan yang disebutkan pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tak langka.
“Kebutuhan gula dalam periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya, nanti ada data BPS-nya itu silahkan di dalam cek dengan segera aja, kita pernah membuktikan itu pada sidang praperadilan oleh sebab itu hasil atau kemampuan Indonesia pada memproduksi gula kristal putih itu tidaklah sebanding dengan kebutuhannya,” katanya.






