Simak di area Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT serta Hary Tanoesoedibjo yang digunakan Dinilai Tak Berdasar!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan kronologi gugatan yang digunakan diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tak berdasar.
Hotman memaparkan CMNP melayangkan gugatan untuk Hary Tanoesoedibjo lalu perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Hotman Paris Hutapea mengatakan, gugatan ini terdiri dari dua bagian.
Pertama, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengugat perdata Hary Tanoesoedibjo lalu perusahaan miliknya yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) senilai Mata Uang Rupiah 103 triliun.
Kedua, ada juga laporan di tempat Polda Metro Jaya melawan tuduhan pemalsuan.
“Seperti ini, di area bulan Mei 1999 CMNP itu butuh dollar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank). Maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger,” kata Hotman pada konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, pada hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 jt dollar AS. Hal yang disebutkan berarti Unibank menerima 17,4 jt dollar AS.
“Jadi Unibank sudah ada terima uang tersebut, lalu tiga tahun kemudian, beliau harus bayar 28 jt dollar AS. Itu artinya zero cupon bond,” imbuh dia. Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini menghasilkan CMNP tidaklah dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 jt dollar AS.
“Unibank telah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang mana terima uang, tidak Bhakti Investama yang digunakan terima uang, tapi yang dimaksud terima uang adalah Unibank,” tuturnya.






