Susunan Direksi kemudian Komisaris Lengkap XLSMART, Siapa Saja?

JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki sesi baru yang penuh gejolak juga potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengatur Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang bersejarah.
Rapat ini bukan hanya sekali mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui inovasi susunan Direksi serta Dewan Komisaris, dan juga paling menggemparkan: penggabungan usaha yang akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui penyelenggaraan 62% dari keuntungan pasca pajak kemudian hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen terhadap para pemegang saham. Total dividen yang digunakan dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang digunakan tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi terhadap pemegang saham yang sudah memperkuat perusahaan untuk dapat terus bertambah juga mengalami perkembangan hingga ketika ini,” ujar Presiden Direktur & ketua eksekutif XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui inovasi susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, serta Rico Usthavia Frans mengundurkan diri serta diberikan pembebasan kemudian pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) berhadapan dengan tindakan pengurusan yang mana telah lama merek lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi serta diberikan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director kemudian pimpinan pada Robi Axiata Limited, kemudian memiliki pengalaman luas pada sektor telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang baru lalu efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang tersebut sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), juga PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha dan juga memberikan kewenangan untuk Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dimaksud berhubungan dengan langkah Rapat.
Susunan Dewan Komisaris dan juga Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui inovasi susunan Dewan Komisaris juga Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris lalu Direksi sebelumnya berakhir efektif pada ketika tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru di Tata Kelola
RUPSLB menyetujui inovasi pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB serta PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Angka (“GND”) lalu PT Bali Media Massa Telekom (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang dimaksud tak setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.






