Lifestyle

Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi juga mekanismenya

DKI Jakarta – Royalti musik atau karya musik selalu berubah jadi perbincangan mengejutkan di sektor hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang mana kuat pada penghimpunan serta pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, juga pemilik hak terkait.

Secara hukum, pencipta mempunyai dua jenis hak, yakni hak moral dan juga hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta lalu bukan dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tiada mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau pembaharuan yang dimaksud merugikan reputasinya.

Sementara itu, hak ekonomi adalah hak eksklusif yang dimaksud memungkinkan pencipta memperoleh kegunaan ekonomi berhadapan dengan karyanya, termasuk melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.

Dalam konteks musik dan juga lagu, hak dunia usaha ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan melawan pemanfaatan hak sektor ekonomi suatu ciptaan atau komoditas hak terkait yang mana diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

Untuk menjamin pelaksanaan hak kegiatan ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 56 Tahun 2021 serta Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, lalu mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.

Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Kegiatan yang dimaksud dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang digunakan menciptakan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.

Pihak yang digunakan wajib membayar royalti adalah pelaksana acara atau pemilik usaha, tidak penyanyi secara individu. Pembayaran dilaksanakan melalui LMKN yang digunakan kemudian mendistribusikan royalti untuk para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang digunakan ditunjuk oleh para pencipta untuk menjalankan hak ekonominya.

Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum serta ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum juga HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pemakaian karya musik ke masyarakat.

Sistem distribusi royalti ini dikerjakan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang digunakan dihimpun di Sistem Berita Lagu lalu Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali di setahun. Jika terbentuk sengketa berhadapan dengan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.

Praktik sama juga diterapkan pada negara lain, seperti Perancis, Jerman, lalu Amerika Serikat, yang tersebut miliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan juga akuntabel. Tanah Air sendiri terus memacu transparansi juga efisiensi sistem ini demi menjamin proteksi hak para musisi.

Melalui penguatan peran LMKN dan juga LMK, diharapkan sistem ekologi musik Negara Indonesia berubah menjadi tambahan sehat walafiat serta profesional, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu serta musisi tanah air.

Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya

Related Articles

Back to top button