THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil lalu Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan perangkat lunak transportasi daring yang digunakan menetapkan persyaratan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak untuk para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun masih mengapresiasi langkah pemerintah yang mana menjamin sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih banyak adil serta mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang tersebut diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga dapat menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan untuk masyarakat. Tetapi, kita tetap memperlihatkan memberikan catatan untuk para aplikator yang digunakan menetapkan kebijakannya sebagai aturan para pekerja khususnya ojol untuk dapat menerima THR,” ujar ia melalui keterangannya dalam Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), juga Peraturan otoritas Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja lalu Waktu Istirahat, lalu Pemutusan Hubungan Kerja, telah terjadi di dalam atur mengenai hak dan juga kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas ditulis bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja apabila dilaksanakan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk pada pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator mampu dengan bijak kemudian cermat mengawasi beban dan juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa juga pengguna jasa.
Jika meninjau aturan pemberian THR yang mana ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat oleh sebab itu justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukanlah ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang dimaksud tidak ada lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud bisa saja menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai ketentuan THR justru memperberat pekerja, khususnya merek yang tersebut sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang lebih besar adil serta berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap saja terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan dia pada jalan.






