Google ajukan banding putusan KPPU tentang sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang mana dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang sistem yang dimaksud dan juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang sektor ekonomi perangkat lunak dan juga cara kerja usaha kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi dalam blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka juga Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan perangkat lunak ke Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Tanah Air untuk menemukan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi mobile pihak ketiga lalu unduhan dengan segera dari website web para pengembang.
"Apple App Store dan juga beragam toko perangkat lunak pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store telah terjadi mengupayakan habitat perangkat lunak yang mana fit serta kompetitif di dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah terjadi menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk mengupayakan ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang tersebut disediakan oleh Google Play. Layanan yang dimaksud mulai dari upaya untuk mempertahankan keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat juga pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang mana menyediakan media pembayaran yang digunakan konsisten, aman, kemudian terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang dimaksud kuat seputar biaya layanan, yang digunakan terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang berjualan konten digital di dalam program mereka, sebagian besar memenuhi kondisi untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model kegiatan bisnis kami menggerakkan perubahan lalu penanaman modal berkelanjutan di dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang digunakan kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab sejumlah perasaan khawatir yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, diantaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play menyokong banyak metode pembayaran serta merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang mana mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka itu sendiri. UCB telah dilakukan tersedia untuk pengembang perangkat lunak ke Negara Indonesia sejak tahun 2022, kemudian Negara Indonesia satu di antaranya ke antara negara pertama di dalam planet yang dimaksud mendapat khasiat dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim pada Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang mana direalisasikan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat sebagian keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, permasalahan prosedural, dan juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap tempat kami juga mendambakan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang digunakan berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play





