Pakar Hukum Sebut Dakwaan Terbatas pada 2015-2016 Lemahkan Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dengan dituduh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memunculkan tanda tanya. Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) belaka membatasi periode perkara pada 2015-2016, padahal penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini melemah tuduhan kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang mana dialamatkan ke Tom Lembong. Menurutnya, membatasi dakwaan cuma pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.
“Nanti ia (jaksa) nggak dapat membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang digunakan beliau komunikasikan itu (2015-2016) ternyata nggak ada perbuatan melawan hukum apa pun,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Ia menambahkan, ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang dimaksud seharusnya bertanggung jawab.
“Jika kerugian terjadi pada luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang dimaksud didakwa adalah pejabat bergerak ketika itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong),” ujarnya.
Jamin ragu di masa jabatan Tom Lembong yang tersebut singkat ia memproduksi kebijakan yang mana bermuara pada kerugian negara.
“Kalau masa 1 tahun itu apa sih yang mana ia lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang tersebut diakibatkan kebijakan yang mana dikeluarkannya? Kan nggak ada,” ucapnya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Jamin harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan. Atau apabila penegak hukum ingin bekerja lebih tinggi serius, penyidikan perkara ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil sebagian menteri perdagangan pasca Tom Lembong.
“Orang yang dimaksud menjabat pada pada waktu itu yang dimaksud seharusnya bertanggung jawab, juga beliau harus dihadirkan, paling tidaklah sebagai saksi lalu menerangkan,” ujarnya.






