Natalius Pigai Ingin Ada UU Kebebasan Beragama, WNI Boleh Miliki Kepercayaan Selain 5 Agama Resmi

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Individu (Menham) Natalius Pigai berbicara perihal kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia. Kebebasan kepercayaan yang tersebut ia maksud, pada luar Islam, Kristen, Hindu, Buddha, juga Konghucu yang merupakan agama resmi dalam Indonesia.
“Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya juga kayak kepercayaan di area luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama,” kata Pigai di area kantornya, Selasa (11/3/2025).
Pigai menjelaskan, UU Perlindungan Umat Beragama menurutnya didapati unsur penekanan. Sebab, penduduknya belaka dibatasi lima kepercayaan.
“Oleh lantaran itu kami menginginkan Undang-undang Kebebasan Beragama sehingga siapa pun anak bangsa mampu beragama,” ujarnya.
Pigai melanjutkan, hal yang disebutkan masih sebatas usulan. Ia menyadari, usulan yang digunakan ia maksud akan menjadi perdebatan panjang.
“Silakan ada yang mana memprotes tidak ada apa-apa, kemudian tidaklah membantah tak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi,” ucapnya.
“Ada yang nanti menerima, ada yang dimaksud mau Undang-undang Perlindungan Umat Beragama, boleh. Ada yang dimaksud mau Undang-undang Kebebasan Umat beragama boleh,” katanya.






