Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini adalah Sanksinya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan pengaplikasian kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam lingkungannya harus mematuhi aturan yang dimaksud apabila tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memverifikasi aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas belaka mampu digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tak bisa jadi dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya juga Pak Wagub dan juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang dimaksud ada di dalam DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sebanding sekali,” ujar Pramono pada laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya di menjaga integritas di pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang dimaksud digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan lalu Belanja Daera (APBD) untuk perawatan juga sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan permintaan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh sebab itu, tidak ada boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang digunakan melanggar larangan ini. Pramono menyampaikan sanksi yang tersebut akan dijatuhkan terhadap ASN yang digunakan melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang dimaksud melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemakaian kendaraan dinas pada Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya sekali boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang tersebut menunjang tugas pokok lalu fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kemudian semata-mata digunakan di area di kota, dengan pengecualian untuk luar kota melawan izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






