29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana

JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 serta diajukan melalui kelompok yang mana menamakan diri Aksi Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, lalu Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata lalu Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal pada UU Hak Cipta yang dimaksud tak adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak dunia usaha dari performing rights (hak pertunjukan) serta mekanisme pembagian royalti.
“Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis keterangan di gugatan yang disebutkan diambil dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, serta lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemakaian komersial lagu atau musik pada layanan umum wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta juga membayar royalti5.
Namun, Undang-Undang ini dianggap tidak ada secara jelas mengatur hak penyanyi di hal performing rights. Terutama terkait pembagian royalti dan juga kewajiban izin secara langsung dari pencipta lagu.
Gugatan ini muncul di dalam berada dalam memanasnya polemik hak cipta di dalam sektor musik Indonesia. Termasuk perkara Agnez Mo vs Ari Bias yang mana baru semata diputus pengadilan pada Januari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga DKI Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang meraih kemenangan Ari Bias menyatakan Agnez Mo bersalah. Pelantun Matahariku ini juga diwajibkan membayar ganti kerusakan sebesar Rp1,5 miliar untuk Ari Bias.






