Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah dalam PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang mana diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT serta Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak ada relevan.
Pasalnya, CMNP telah lama kalah di proses Peninjauan Kembali (PK) dalam Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya sudah ada selesai secara hukum juga gugatan untuk BHIT juga Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.
“CMNP sudah ada kalah di dalam tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah ada tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang telah diputuskan pengadilan?” ujar Hotman di Forum Pers dalam iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa kegiatan yang digunakan dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, ketika CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang digunakan pada waktu itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan juga CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.
“Semua operasi dijalankan segera antara CMNP juga Unibank. Tidak ada dana yang tersebut masuk ke Hary Tanoe atau MNC. CMNP sendiri telah melakukan audit rutin juga melakukan konfirmasi semuanya sah,” katanya.
Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang dimiliki CMNP tidaklah dapat dicairkan. Meski demikian, perkara ini telah dibawa ke ranah hukum juga CMNP telah terjadi mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau telah kalah di tempat PK, artinya putusan sudah ada final juga mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Hal ini jelas-jelas bukan berdasar,” tegasnya.
Hotman pun meminta-minta agar CMNP menghormati proses hukum yang mana telah lama berjalan. “Kalau telah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang dimaksud telah selesai demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.






