Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang dimaksud dinanti-nantikan oleh jutaan penduduk Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidaklah menggunakan prasarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang dimaksud sudah dikeluarkan oleh otoritas Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang mana menegaskan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan tugas lalu tidak ada untuk keinginan pribadi.
“Menjelang kesempatan Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk tidaklah menggunakan sarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berikrar untuk tak menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas kemudian rumah dinas. Ia menunjukkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen lalu Wakil Menteri, di area mana ia selalu berhati-hati pada menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di area Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen lalu Wamen, saya terus-menerus berhati-hati di menggunakan infrastruktur negara. Seperti tidak ada menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menghadirkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang mana menyatakan bahwa setiap daging yang mana berkembang dari barang haram belaka mampu dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang memakan makanan haram, salatnya tidaklah akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana kemungkinan besar anak kita menjadi anak yang saleh jikalau makanan yang dikonsumsinya berasal dari yang dimaksud haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang bisa jadi menjerumuskan manusia kedalamneraka.






