Khawatir Zionis Kembangkan Senjata Pemusnah Massal, Qatar Minta IAEA Awasi Semua Fasilitas Nuklir negeri Israel

DOHA – Kementerian Luar Negeri Qatar mengungkapkan di sebuah pernyataan bahwa Doha sudah mengajukan banding terhadap Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) untuk menjadikan semua prasarana nuklir negeri Israel tunduk pada inspeksi dan juga regulasi badan nuklir global tersebut.
Dalam sebuah pembukaan badan atom PBB pada hari Sabtu, Duta Besar Qatar juga Perwakilan Tetap untuk Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian Organisasi Internasional pada Wina, Jassim Yacoub al-Hammadi, juga mendesak rezim Tel Aviv untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
“Hammadi menggarisbawahi perlunya komunitas internasional lalu lembaga-lembaganya untuk menegakkan komitmen mereka berdasarkan resolusi Dewan Ketenteraman PBB, Majelis Umum PBB, IAEA, juga Pertemuan Peninjauan NPT 1995, yang digunakan menyerukan negeri Israel untuk menyerahkan semua sarana nuklirnya pada pemeliharaan IAEA,” demikian bunyi pernyataan Qatar, dilansir Press TV.
Duta Besar Qatar juga mengimbau “upaya internasional yang digunakan lebih banyak intensif” untuk mengakibatkan negeri Israel ke di Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) sebagai entitas non-nuklir,” catat kementerian luar negeri Qatar.
Baca Juga: NATO Terancam Bubar, Eropa Bangun Koalisi Baru
Ditambahkannya bahwa semua negara Timur Tengah, kecuali rezim Israel, merupakan pihak di NPT kemudian memiliki perjanjian proteksi yang dimaksud efektif dengan IAEA.
Israel diperkirakan memiliki 200 hingga 400 hulu ledak nuklir dalam gudang persenjataannya, menjadikannya satu-satunya pemilik senjata nonkonvensional di dalam Asia Barat.
Israel menolak mengizinkan inspeksi infrastruktur nuklirnya oleh IAEA atau mengesahkan NPT.
Menteri luar negeri Iran mengungkapkan rakyat internasional harus memacu rezim negeri Israel untuk bergabung dengan NPT dan juga menempatkan semua sarana nuklirnya pada bawah Pengamanan IAEA.
Di bagian lain sambutannya, Hammadi mencatat bahwa negeri Israel melanjutkan kebijakan agresifnya, termasuk seruan ekstremis untuk pemindahan paksa warga Palestina, peningkatan serangan militer terhadap kota-kota serta kamp pengungsi di dalam Tepi Barat, blokade bantuan kemanusiaan ke Gaza, serta mempertahankan pembatasan operasi Badan Bantuan serta Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina di dalam Timur Dekat (UNRWA).






