Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual penanam modal menghadirkan Skala Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih besar dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan pembukaan pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dilakukan memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh tambahan dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih tinggi dari 10%. Ini adalah sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang lebih lanjut tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% di satu pertemuan perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih lanjut dari satu sesi, tergantung pada tindakan yang digunakan diambil setelahnya berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan dalam BEI pernah diberlakukan beberapa kali, teristimewa ketika terjadi krisis keuangan global kemudian pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG dalam berada dalam kepanikan lingkungan ekonomi terkait penyebaran virus corona.






