Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick serta Boy pada Kasus Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (Adaro) Giribaldi ‘Boy’ Thohir di persoalan hukum dugaan korupsi minyak mentah kemudian produk-produk kilang pada PT Pertamina .
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, regu penyidikan Jampidsus menyangkal informasi di tempat berbagai media media sosial (medsos) yang mana menghubung-hubungkan Erick lalu Boy pada persoalan hukum yang digunakan merugikan negara Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta tentang itu,” ujar Harli dalam Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Kejagung menyayangkan informasi-informasi yang digunakan tersaji di dalam rakyat terkait perkara minyak mentah kemudian komoditas kilang tersebut, namun tak berbasis fakta-fakta penyidikan.
Dia menegaskan penyidikan korupsi yang dimaksud dijalankan kelompok Jampidsus berbasis fakta-fakta hukum lalu temuan alat-alat bukti. Hingga pada waktu ini pada tindakan hukum yang dimaksud tak menemukan hubungannya dengan Erick maupun Boy.






