Jumat, SIM Keliling tersedia ke lima posisi Ibukota Indonesia

DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kedudukan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait persyaratan legal berkendara, ke Jakarta, Jumat.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini mengakses mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut beberapa area layanan yang dimaksud :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang mana harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP lalu SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes keseimbangan pada kedudukan gerai. Layanan ini cuma melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang tersebut masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang dimaksud masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru pada Satpas SIM Daan Mogot, DKI Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel ini disadur dari Jumat, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta






