KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait perkara dugaan penanaman modal fiktif PT. Taspen. Uang yang dimaksud disita dari korporasi.
“KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan berbentuk penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang banyak miliar itu. Dia mengatakan, uang yang disebutkan diduga terkait dengan tindakan hukum yang sedang diusut pihaknya.
“Uang yang disita penyidik yang dimaksud diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang pada Taspen yang digunakan dijalankan oleh dituduh ANSK juga kawan-kawan,” ujarnya.
KPK di perkara ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun telah ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terdakwa bersatu Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap Tersangka ANSK juga EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan diadakan di area Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers penangkapan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)






