Fitnah Terhadap Hary Tanoesoedibjo Disebar di tempat Medsos, Hotman: Tuduhan Penggelapan Itu Pencemaran Nama Baik!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea mengecam keras tuduhan yang tersebut beredar di area media sosial terkait dugaan penggelapan yang tersebut ditujukan untuk BHIT kemudian Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Menurutnya, tuduhan yang disebutkan tiada hanya saja keliru, tetapi juga termasuk pencemaran nama baik .
“Kata ‘penggelapan’ itu fitnah besar! Tuduhan ini disebarluaskan dalam media sosial tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujar Hotman di konferensi pers di tempat iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menegaskan bahwa operasi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi dasar tuduhan telah terjadi terjadi secara sah pada 1999. Saat itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjuk PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger pada pembelian NCD dari PT Bank Unibank Tbk. Semua pembayaran pun dijalankan segera ke akun Unibank.
“Tidak ada uang yang digunakan masuk ke Hary Tanoe atau MNC. Semua operasi dicatat dengan jelas, ada bukti transfer, ada audit dari CMNP sendiri yang tersebut menegaskan semuanya sah,” kata Hotman.
Ia juga menyoroti bahwa Unibank pada ketika itu merupakan bank sehat, bahkan masuk di daftar bank terbaik versi InfoBank tahun 1999. Namun, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat krisis moneter, sehingga NCD milik CMNP bukan sanggup dicairkan.
“Sekarang, pasca lebih lanjut dari dua dekade berlalu, muncul tuduhan tak berdasar yang tersebut menyebar di area media sosial. Hal ini bukanlah belaka menyesatkan, tetapi juga jelas mencoreng nama baik seseorang,” tegasnya.
Hotman menjamin pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah ini. “Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti. Ini adalah tidak semata-mata perihal Hary Tanoe, tetapi juga tentang bagaimana hukum harus melindungi setiap orang dari pencemaran nama baik,” katanya.






