ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi pemerintahan lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang disebutkan mengatur persoalan penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN menjauhi musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini sanggup mengupayakan peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan lalu pelayanan rakyat dan juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di dalam lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas di penyelenggaraan tugas kedinasan di area kantor (work from office/WFO) serta penyelenggaraan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang dimaksud ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini pada SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang mana diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional serta cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Awal Minggu tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah total pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang mana ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah agregat pegawai dan juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang dimaksud juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah melakukan konfirmasi bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak ada mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan umum untuk masyarakat.
Adapun hal-hal yang mana perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan umum untuk publik antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pelopor pelayanan rakyat di area lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang dimaksud esensial serta berdampak secara langsung untuk warga tetap memperlihatkan tersedia serta dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan juga lainnya, dan juga memperhatikan penyediaan layanan yang digunakan ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, serta lainnya.






