Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang digunakan bocor di area media sosial. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Sektor Tindak Pidana Khusus yang dimaksud bocor bukan benar serta menyesatkan.
“Itu bukan benar, bocor apanya, serta konflik apa,” ujar Harli Siregar untuk wartawan melalui instruksi singkat, Selasa (4/3/2026).
Hal yang dimaksud disampaikan Harli merespons video tersebar luas di dalam media sosial TikTok yang dimaksud mengatakan adanya dokumen catatan penyidik hasil p enggeledahan yang tersebut bocor. Dalam video singkat yang disebutkan dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan beberapa orang tokoh di area tindakan hukum korupsi minyak Pertamina.
Dalam tindakan hukum ini, Kejagung telah dilakukan menetapkan sembilan orang terdakwa yang mana terdiri dari enam pegawai Pertamina serta tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan juga YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat kemudian Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya kemudian Edward Corne selaku VP Trading Layanan Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyampaikan total kerugian kuasa negara di perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah pada negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan juga kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.






