Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela kelompok nasional suatu negara merupakan rute yang miliki regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan sebagian aturan agar rute ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA lalu hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki khalayak tua biologis yang dimaksud lahir di dalam negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang mana lahir pada negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika seseorang pemain tiada memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela pasukan nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang tersebut sebelumnya sudah membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang dimaksud diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain belaka mampu mengganti regu nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk kelompok nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih tinggi dari tiga pertandingan resmi dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain ke Piala Planet FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua asal ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang tersebut ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 kemudian Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
-
Tinggal di Negara Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak ada berturut-turut.
-
Sehat jasmani kemudian rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesia kemudian mengerti akan Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di langkah kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Nusantara terhadap individu yang mana dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Tanah Air biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari instruktur kelompok nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum juga HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan ke DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa saja melibatkan sidang serta uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain pasukan nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menjamin bahwa pemain yang dimaksud membela pasukan nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah semata-mata sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja bermetamorfosis menjadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi direalisasikan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin meyakinkan bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang mana cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi lalu negara harus menjamin bahwa langkah-langkah naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya






