Bagian Pasar Konsumen Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi kemudian Penjualan Langsung Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana akan mengatur lebih lanjut detail pelarangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan sekolah lalu tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bidang usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang tersebut sebelumnya sudah pernah mengatur zonasi transaksi jual beli kemudian iklan item tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru memunculkan kegelisahan baru, teristimewa bagi sektor ritel yang tersebut sudah ada tertekan dengan aturan zonasi juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang mana sudah ada berdiri sebelum adanya infrastruktur lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak sektor ekonomi yang digunakan lebih tinggi luas. sebab itu perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% hasil penjualan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini sanggup mematikan bidang usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tiada adil lalu rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan perlu diterapkan. “PP 28/2024 sekadar telah kontroversial serta sejumlah ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan memunculkan polemik lebih besar besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menyebabkan aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan juga turunannya dinilai tak berdasarkan riset ilmiah yang digunakan jelas.
Ia juga mengomentari minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang tersebut hanya saja meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di tempat Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel juga penjual pangsa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang mana pasti pihaknya tiada terlibat pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang digunakan dapat memberatkan para pedagang.






