Nasional

Mabes TNI Tegaskan Tak Akan Ada Perebutan Lapangan Pekerjaan Sipil oleh Prajurit TNI

JAKARTA – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ( Mabes TNI ) menegaskan, tidak ada akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang tersebut jelas, bukanlah perluasan kewenangan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang mana dipermasalahkan di pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang benar menegaskan, prajurit TNI terlibat dapat menjabat sikap pada 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang dimaksud bisa jadi diduduki TNI bergerak dibandingkan payung hukum sebelumnya.

“Justru bukanlah perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara terlibat tidak ada boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut,” ujar Kristomei pada webinar bertema “Tentang UU TNI – Kita Bertanya, TNI Menjawab” yang mana diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sebenarnya sudah ada menduduki jabatan di area lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Security Laut (Bakamla), kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang sebenarnya empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.

Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dimaksud dipegang oleh prajurit TNI berpartisipasi itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya cuma itu, bukanlah menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. “Sekarang itu dituangkan pada UU. Itu pun tidak ada ujug-ujug kami sanggup masuk, ada asesmen lalu permintaan ke TNI dari sipil dulu,” kata Kristomei.

Dia menambahkan, ketika ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah lama memerintahkan agar prajurit TNI bergerak yang menduduki jabatan sipil pada luar dari 14 kementerian/lembaga yang tersebut ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di dalam internal TNI terkait administrasi lalu pembentukan aturan turunannya masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, umum sabar mengawaitu sampai aturan selesai agar prajurit yang dimaksud berdinas di tempat luar 14 instansi harus mundur.

Kristomei juga memahami contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menduduki jabatan Dirut Perum Bulog, yang dimaksud mendapat sorotan masyarakat. Menurut Kristomei, Panglima TNI sudah ada mencopot jabatan Mayjen Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI. “Segera diminta mengundurkan diri atau pensiun dini, perintah adalah sesegera mungkin. Mayjen Helmy telah tak menjabat lagi, perwira staf khusus sampai Skep pengunduran diri keluar,” ucap Kristomei.

Webinar yang dimaksud dimoderatori Co-Founder ISDS Edna C. Pattisina ini berlangsung selama 60 menit dengan format tanya jawab secara segera antara kontestan dengan Brigjen Kristomei Sianturi. “Durasinya memang benar tidak ada cukup kalau semata-mata 1 jam, tidaklah akan menyelesaikan gap komunikasi, kami harap TNI sanggup mengamati pandangan publik dan juga begitu juga sebaliknya,” ujar Edna.

Menurut ketua eksekutif ISDS Dwi Sasongko, webinar merupakan respons terhadap mencuatnya isu penolakan terhadap UU TNI yang mana terjadi di area berbagai kota dalam Indonesia. Dia berharap penjelasan Kapuspen TNI ini mampu menjadi jembatan komunikasi yang tersebut baik terkait UU TNI yang tersebut baru belaka disahkan. “Kami mengamati perlu adanya dialog antara warga dengan pihak TNI secara dengan segera terkait UU TNI ini,” ujar Dwi.

Webinar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di tempat antaranya dari mahasiswa, aktivis dan juga awak media. Dalam durasi 60 menit tersebut, banyak pertanyaan yang tersebut belum terjawab oleh Brigjen Kristomei Sianturi. Oleh akibat itu, para partisipan webinar dipersilakan mengirimkan pertanyaannya melalui surat elektronik ke Kapuspen TNI. Selengkapnya, rekaman webinar tentang UU TNI ini dapat disimak di tempat YouTube Channel @isdsindonesia. Terkait UU TNI ini juga, ISDS sudah pernah menerbitkan policy brief pada 11 Maret lalu sebagaimana terlampir di siaran pers ini.

Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) adalah sebuah kelompok studi (think tank) yang digunakan terdiri dari para ahli juga jurnalis yang mana berfokus pada bidang strategi juga pertahanan pada Indonesia. ISDS adalah sebuah organisasi nirlaba yang dimaksud berdiri pada 2019 lalu juga berpartisipasi menerbitkan buku dan juga mendiseminasikan informasi melalui seminar (baik secara terbuka maupun tertutup) juga juga kompetisi opini publik.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus