Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar akibat telah lama bersikap arogan kemudian terlalu defensif. Hal ini terjadi pada waktu Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung bukan perlu menyampaikan kepasa rakyat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang digunakan diperlakukan tidaklah adil, sebanding artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang serupa untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sejenis dengan penegak hukum (KPK) yang digunakan memang benar seyogyanya juga harus melaksanakan tugas kemudian fungsinya,” katanya untuk wartawan, Hari Jumat (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang dimaksud juga tak sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang tersebut bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis pada pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap kemudian iktikad baik untuk mengupayakan proses hukum yang terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 menggalakkan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK serta mengantisipasi hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap insiden yang dimaksud terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang mana tiada bijak, dalam bentuk arogansi kelembagaan yang mana tidaklah patut dipertontonkan terhadap publik,” tegasnya.
“Ada ruang di tempat mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang dimaksud berjalan. Serta memberikan contoh yang digunakan terbaik untuk warga tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya eksekutif kemudian DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, di Revisi UU Kejaksaan yang digunakan sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas menyokong pemerintah serta DPR untuk meningkatkan kekuatan mekanisme pengawasan internal lalu eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan perbuatan pidana tidak ada terjadi lagi,” tandasnya.






