Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang pada RUU TNI, Ini adalah Rekomendasi Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain pertempuran (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud berdasarkan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa juga seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman kemudian gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara.”
Ayat (2): Tindakan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan juga kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan lalu ketertiban penduduk yang tersebut diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang tersebut sedang berada dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, lalu penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan juga tindakan kebijakan pemerintah negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, di Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah pada upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi juga menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri, serta membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, serta zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait penyelenggaraan OMSP, pemerintah tidak ada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan lalu kebijakan kebijakan pemerintah negara, melainkan diatur pada Peraturan eksekutif (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu cuma berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu sekadar adalah sesuatu yang dimaksud wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang lintas batas negara juga pentingnya menjamin penampilan negara pada melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, apabila dilihat karakteristik OMSP yang digunakan tercantum pada DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang mana bersifat permanen/jangka waktu lama lalu temporer. OMSP yang tersebut bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang mana bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, dan juga lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang mana bersifat sementara menandakan pelaksanaan tugas perbantuan. Tugas membantu pemerintah tempat misalnya, mempunyai cakupan yang digunakan luas.
“Artinya, bisa jadi semata tugas yang disebutkan pada luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dijalankan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan pelaksanaan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme dan juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pengaplikasian kebijakan juga kebijakan urusan politik negara guna penyelenggaraan OMSP sejatinya tidak ada menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP cuma merujuk pada satu ketentuan payung, yang dimaksud nantinya dapat sanggup secara detail.”






