Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang mana Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya cuma copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir pada jumpa pers terkait persiapan kelompok penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan hanya saja copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan dan juga Agustiani Tio F, serta dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang mana benar-benar baru belaka 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang tersebut memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru serta tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tak pernah mengatakan ada HP yang mana ditenggelamkan, kemudian tak ada perintah mirip sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang dimaksud memang sebenarnya hidup dan juga bertambah pada kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun diadakan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang dimaksud tak konsisten dikarenakan justru KPK telah dilakukan merampas HP yang dimaksud dipegang Kusnadi. Jika sudah ada ditenggelamkan tentu sekadar HP yang disebutkan tidak ada ada lagi serta tidaklah dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dimaksud didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang dimaksud telah terjadi diuji sebelumnya pada persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., serta terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk masih memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang dimaksud obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang tersebut sudah pernah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






