Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun

JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Perekonomian Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku bisnis yang mana menghurangi takaran MinyaKita mampu dipenjara lima tahun.
Helfi menjelaskan, para pelaku yang digunakan menurunkan takaran MinyaKita dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal itu diungkap Helfi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua distributor MinyaKita di area PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten juga PT Binamas Karya Fausta, Cilincing, Ibukota Utara.
“Bagi para pelaku yang mana menghurangi takaran dalam luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Rp2 miliar denda,” kata Helfi di dalam PT Binamas Karya Fausta, Ibukota Utara, Rabu (12/3/2025).
Helfi pun mewanti-wanti untuk para pelaku bidang usaha agar tidaklah mencuri kesempatan untuk berbuat curang. Terlebih, operasi pengawasan terhadap distributor tak cuma dijalankan di tempat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi (Jabodetabek), namun di area seluruh Indonesia.
“Seluruh Indonesia Satgas Pangan Polri lalu Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan,” katanya.
Pengawasan itu, kata Helfi, menysasar seluruh bursa tradisional maupun ritel dalam daerah. Terutama pada hasil MinyaKita, namun minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.
“Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang tersebut ukuran bukan sesuai juga akan kita lakukan penindakan,” katanya.
Helfi mengatakan, pihaknya tiada akan pandang bulu di melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku bidang usaha MinyaKita yang curang. “Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya,” katanya.






