Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli meyakinkan ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) dalam Idul Fitri 2025 ini. Tidak semata-mata ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian terhadap pengemudi dan juga kurir online,” kata Menaker pada konferensi pers yang dijalankan dalam kantor Kemnaker, Ibukota pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis perangkat lunak untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi kemudian kurir online di bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli menyampaikan besaran BHR yang diberikan terhadap para ojol lalu kurir online yang dimaksud berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi juga kurir online dalam luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi serta kurir online kemudian untuk mewujudkan habitat ketenaga kerjaan yang dimaksud harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tidaklah menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi lalu kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana telah terjadi diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi menghadapi kerja keras ojek online juga kurir online yang tersebut telah dilakukan berkontribusi di mengupayakan layanan transportasi juga logistik digital dalam Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran serta Tak Boleh Dicicil






