Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang tersebut menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil pada rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, lalu Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo lalu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup pada persoalan hukum pembunuhan lalu penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara berhadapan dengan perkara penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang digunakan memberatkan berhadapan dengan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk terhadap hukum kemudian memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tiada sekali-kali merugikan rakyat juga butir ketujuh bukan sekali-kali menakuti serta menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tidaklah jujur kemudian juga dinilai berbelit-belit pada pada waktu pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa sangat dari rasa kemanusiaan serta bukan manusiawi sebab telah lama sampai hati dan juga belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang bukan bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman serta melukai saudara Ramli yang mana sampai pada waktu ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri setelahnya melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang digunakan merekan sayangi.
Sementara, Oditur menilai tak ada perbuatan terdakwa yang dimaksud dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang dimaksud meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan merupakan pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kerusakan masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






